Ketentuan Layanan

Definisi

  1. PT. Tri Datu Telekomunikasi atau “Tri Datu” adalah perusahaan penyelenggara jasa akses internet, didirikan berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  2. Tri Datu Fiber atau “Layanan” adalah layanan telekomunikasi dalam bentuk data, suara, dan gambar berupa penyediaan Jasa Akses Internet untuk keperluan Publik, dan Jaringan Komunikasi Data, termasuk, namun tidak terbatas, pada produk turunan lainnya di masa mendatang.
  3. Pelanggan adalah Pihak yang terdaftar sebagaimana tercantum dalam Formulir Berlangganan yang disediakan oleh Tri Datu, baik atas nama diri sendiri, perusahaan maupun pihak yang diwakili berdasarkan surat kuasa dan/atau dokumen pembuktian lainnya yang sah secara hukum dan peraturan yang berlaku.
  4. Perangkat Tri Datu adalah Optical Network Unit (ONU) dan perangkat pendukung lainnya, termasuk, tetapi tidak terbatas, pada peralatan dan perlengkapan lain yang dibutuhkan dimasa yang akan datang yang terdapat di lokasi Pelanggan, selama peralatan dan perlengkapan tersebut tercatat sebagai milik Tri Datu.
  5. Lokasi adalah lokasi tempat penyediaan layanan Tri Datu Fiber sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Berlangganan/Dokumen pendukung lainnya.
  6. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga, berdampak luas dan yang terjadi diluar kekuasaan manusia, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa atau bencana alam, wabah penyakit (epidemi), pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, petir, putus aliran listrik umum diluar kemampuan para pihak untuk mengatasinya.

Penggunaan Layanan Tri Datu

  1. Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber yang ditetapkan di bawah ini mengatur Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan oleh PT. Tri Datu Telekomunikasi selaku penyedia layanan. Pelanggan diwajibkan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pelanggan dalam menggunakan Layanan.
  2. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Layanan Tri Datu, maka Pelanggan dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pelanggan dengan PT. Tri Datu Telekomunikasi. Jika Pelanggan tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dari Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber, maka Pelanggan tidak diperkenankan menggunakan Layanan sebagaimana yang dimaksud.
  3. Tri Datu akan memberikan Username dan Password yang merupakan identitas unik milik Pelanggan untuk melakukan aksesibilitas dalam menggunakan dan menikmati Layanan. Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala aktivitas penggunaan Layanan dan menjaga kerahasiaan password sebagai suatu informasi rahasia yang patut dijaga kerahasiaannya.
  4. Pelanggan mengakui dan bertanggung jawab secara penuh bahwa informasi dan dokumen yang diserahkan kepada Tri Datu sebagai suatu persyaratan pendaftaran Layanan merupakan dokumen yang sah secara hukum dan memiliki kebenaran yang sejati.
  5. Pelanggan berhak untuk menikmati segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui penyediaan Layanan, dengan tetap memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh Tri Datu sebagai penyedia Layanan, termasuk peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
  6. Pelanggan dengan ini mengakui dan menyatakan bahwa Tri Datu dibebaskan dari bentuk pertanggungjawaban, atas layanan yang digunakan oleh Pelanggan atas ketidakcocokan peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Pelanggan untuk menikmati Layanan termasuk jika Pelanggan melakukan hubungan kerjasama dengan Pihak Lain dan/atau telah terjadi suatu kombinasi antara perangkat milik Tri Datu dengan perangkat milik Pihak Ketiga yang tidak diatur dalam Perjanjian ini baik secara sebagian maupun menyeluruh yang akan mempengaruhi kualitas Layanan yang dinikmati oleh Pelanggan.
  7. Pelanggan dengan ini memahami segala resiko atas penggunaan dan/atau ketidaksanggupan Layanan yang disediakan oleh Tri Datu, untuk itu Pelanggan bersedia membebaskan Tri Datu dari segala tuntutan ganti rugi baik yang bersifat materil maupun immateril dan bentuk pertanggungjawaban lain yang ditimbulkan dari adanya resiko tersebut.
  8. Demi kenyamanan bersama pengguna Internet, Pelanggan tidak diperbolehkan:
    1. Melakukan tindakan-tindakan yang disengaja sehingga mengganggu atau merugikan pihak lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      • Tindakan atau usaha sehingga menimbulkan gangguan pada suatu jaringan atau sistem komputer atau menimbulkan ketidaknyamanan pihak yang berkepentingan;
      • Memberikan keterangan palsu terhadap data dan informasi yang dibutuhkan termasuk identitas diri terkait penyediaan Layanan yang disediakan oleh Tri Datu;
      • Menyewakan, menjual kembali, dan/atau mengalihkan penggunaan Layanan Tri Datu (baik sebagian atau seluruhnya) kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan dari Tri Datu;
      • Melakukan perubahan apapun terhadap konfigurasi Layanan Tri Datu dan/atau perangkat pendukung yang disediakan oleh Tri Datu;
      • Tindakan atau usaha lain yang dapat dianggap telah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
    2. Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan pada jaringan dan atau sistem elektronik lainnya yang berkaitan atau memiliki keterkaitan dengan penyediaan Layanan yang disediakan oleh Tri Datu.
    3. Memberikan hadiah, tips, dan/atau pemberian lainnya yang dapat dikategorikan sebagai suatu pemberian yang tidak diatur dalam ketentuan penyediaan Layanan kepada petugas instalasi, staff, affiliasi, pegawai, manajer, dan jajaran direksi Tri Datu.

Pemasangan

  1. Tri Datu akan melakukan proses instalasi (pemasangan) untuk Pelanggan apabila telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan oleh Tri Datu, termasuk persyaratan teknis berupa Formulir Berlangganan dan dokumen lainnya untuk dapat menggunakan dan menikmati Layanan.
  2. Tri Datu akan melakukan proses instalasi sesuai jadwal pengerjaan yang telah disepakati oleh Pelanggan, dengan standar prosedur yang telah ditetapkan oleh Tri Datu, dimana selama proses instalasi berlangsung, Pelanggan ataupun perwakilannya wajib berada di lokasi dan mengawasi seluruh proses Instalasi hingga selesai.

Perangkat dan Kualitas Servis

  1. Selama Pelanggan masih terdaftar sebagai pengguna Layanan, maka Pelanggan memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat Perangkat Tri Datu yang ditempatkan di lokasi. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas Perangkat pendukung layanan Tri Datu, maka Tri Datu akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada Pelanggan.
  2. Pelanggan wajib menjaga dan memelihara perangkat milik Tri Datu di lokasi Pelanggan agar tetap berfungsi dan dalam keadaan baik serta layak pakai terhitung sejak tanggal berlangganan sampai dengan dikembalikannya ke Tri Datu akibat berakhirnya masa Berlangganan dengan Tri Datu. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan atas Perangkat pendukung Layanan Tri Datu karena sebab apapun, kecuali akibat dari keadaan Force Majeure, maka Tri Datu akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada Pelanggan.
  3. Apabila perangkat milik Tri Datu yang ditempatkan di lokasi Pelanggan hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun kecuali akibat dari keadaan Force Majeure dan kelalaian Tri Datu, maka Pelanggan harus mengganti perangkat tersebut atau mengganti sesuai dengan harga perangkat saat kehilangan atau kerusakan terjadi.
  4. Guna meningkatkan kualitas layanan yang disediakan kepada para Pelanggan serta demi pengamanan jaringan internal, Tri Datu berhak untuk melakukan perawatan berkala (scheduled maintenance) yang akan diumumkan selambatnya 3 (tiga) hari kalender.
  5. Untuk keperluan pemeriksaan kualitas Layanan Tri Datu, Pelanggan wajib memperkenankan Tri Datu untuk dapat memasuki dan memeriksa perangkat di lokasi Pelanggan. Sesuai dengan surat perintah kerja yang ditunjukan oleh karyawan Tri Datu ke Pelanggan saat dilakukan kunjungan.
  6. Dengan Pemutusan Layanan dan/atau telah berakhirnya masa berlangganan, maka perangkat Tri Datu yang ditempatkan di lokasi Pelanggan wajib dikembalikan oleh Pelanggan kepada Tri Datu dalam keadaan lengkap dan tanpa adanya cacat baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.

Biaya, Tagihan dan Pembayaran

  1. Atas penyediaan Layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka Tri Datu berhak atas biaya-biaya berikut ini:
    1. Biaya pemasangan, yang wajib dilunasi Pelanggan sebelum Layanan dimulai;
    2. Biaya bulanan, yang sesuai dengan jenis Layanan dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan Pelanggan, wajib dilunasi pada tanggal jatuh tempo di setiap bulan penagihan melalui Transfer, ATM, Internet Banking; atau Phone Banking.
    3. Biaya tambahan untuk penyediaan perangkat, material dan service tambahan saat pemasangan dan/atau selama masa berlangganan.
  2. Daftar Biaya biaya tambahan Tri Datu adalah sebagai berikut :
    1. Penarikan kabel ethernet diluar standard Tri Datu atau melebihi 1 meter, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)/meter;
    2. Penggantian kerusakan ONU Tri Datu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)/unit.
    3. Penggantian kerusakan Set Adaptor akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)/unit.
    4. Biaya pengiriman invoice cetak sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) di wilayah BALI dan Rp. 15.000 (lima belas rupiah) di wilayah lainnya untuk setiap pengiriman.
  3. Apabila pelanggan mengajukan permintaan perpindahan alamat servis, maka pelanggan akan dikenakan biaya relokasi yang nilainya ditentukan berdasarkan hasil survey.
  4. Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran tagihan dalam bentuk apapun melalui karyawan dan/atau petugas Tri Datu di lokasi pemasangan.
  5. Penagihan atas penggunaan Layanan Tri Datu akan dilakukan di setiap Billing Cycle (Periode Tagihan) dan diinformasikan oleh Tri Datu melalui Faktur Tagihan/Invoice yang dikirimkan ke Pelanggan.

Pemberhentian Sementara dan Penutupan Layanan

  1. Tri Datu berhak untuk memutuskan Layanan sebelum Pelanggan menyatakan untuk melakukan pengakhiran masa berlangganan dalam keadaan:
    1. Pelanggan lalai melunasi kewajibannya sesuai dengan prosedur dan ketetuan yang ditentukan oleh Tri Datu;
    2. Pelanggan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana yang tercantum dalam Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber;
    3. Adanya permintaan dari pejabat penyidik negara guna kepentingan penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
  2. Dalam hal terjadinya pengakhiran Perjanjian, Tri Datu dan Pelanggan sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
  3. Pemutusan Layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal 16, akan diikuti/didahului dengan pemberitahuan/peringatan sebelumnya kepada Pelanggan.
  4. Minimum masa berlangganan adalah 12 (dua belas) bulan, apabila sewaktu-waktu Pelanggan menginginkan pengakhiran Layanan sebelum 12 (dua belas) bulan masa berlangganan, maka Pelanggan wajib terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemutusan dan wajib membayar biaya penalti sebesar total dari sisa nilai kontrak.
  5. Pemutusan layanan akibat permintaan atau kelalaian Pelanggan dalam memenuhi ketentuan ini tidak menghapuskan kewajiban yang terhutang atas penggunaan layanan.

Jaminan dan Pembatasan Tanggung Jawab

  1. Tri Datu bertanggung jawab penuh atas kualitas layanan yang diberikan kepada Pelanggan terkecuali akibat adanya gangguan yang timbul karena kelalaian Pelanggan dan/atau dilaksanakannya tindakan pengamanan darurat dan peristiwa lainnya yang terjadi diluar kendali Tri Datu (force majeure) sebagai penyedia Layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada suatu akibat dari adanya putusan pengadilan, ketentuan dan peraturan hukum yang baru dan berlaku surut maupun adanya keputusan dari Instansi Pemerintah yang berwenang dalam mengeluarkan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyediaan Layanan Tri Datu diwaktu yang akan datang.
  2. Tri Datu berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah atau mengubah Layanannya termasuk dengan perubahan harga dikemudian hari, dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pengumuman di salah satu saluran Tri Datu, email blast, website atau pada media-media lainnya, kecuali perubahan yang dilakukan pihak ketiga.

Kerahasiaan dan Hak Cipta

  1. Tri Datu berhak untuk memberikan informasi mengenai identitas Pelanggan terdaftar kepada pejabat penyidik yang berwenang dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Hukum dan Lain-Lain

  1. Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh Ketentuan ini oleh salah satu atau kedua belah pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Ketentuan jika hal-hal tersebut disebabkan oleh keadaan Force Majeure (keadaan memaksa).
  2. Isi dan pelaksanaan ketentuan ini tunduk kepada peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
  3. Dalam hal timbulnya perselisihan akibat isi dan pelaksanaan ketentuan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah langsung antara Pelanggan dan Tri Datu.
  4. Apabila Pelanggan dan Tri Datu tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, maka Pelanggan dan Tri Datu sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum umum dan tetap.
  5. Apabila telah terjadi suatu pertentangan atau ditemukannya ketidaksesuaian antara Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber & DirectNet Play dengan Dokumen lain yang masih saling berhubungan dalam penyediaan Layanan yang disediakan oleh Tri Datu, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber ini.

Amandemen dan Variasi

  1. Apabila terdapat ketentuan dalam Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber yang secara khusus mengatur bahwa ketentuan alternatif sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyediaan Layanan Tri Datu kepada Pelanggan lebih berlaku atas ketentuan yang terdapat didalam Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber ini, maka ketentuan pengganti yang terdapat di dalam dokumen tersebutlah yang akan berlaku selama hanya berlaku atas Dokumen-dokumen sebagaimana yang dimaksud tersebut dan bukan merupakan variasi dari Ketentuan manapun dalam Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber.
  2. Tri Datu memiliki hak untuk mengubah baik secara sebagian maupun menyeluruh terhadap isi dari Ketentuan Penyediaan Layanan Fiber di kemudian hari. Setiap perubahan akan diberitahukan terlebih dahulu melalui pengumuman di salah satu saluran Tri Datu, email blast, website atau pada media-media lainnya, kecuali perubahan yang dilakukan pihak ketiga.